Translate

Nilai UMK di Balikpapan

Rabu, 07 November 2012 , 09:55:00


BALIKPAPAN- Dewan Pengupahan Kota Balikapan sudah melakukan pembahasan penetapan Upah Minimum Kota (UMK) 2013. Pembahasan yang digelar di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos), Selasa (7/11) kemarin, kabarnya sudah menyepakati besaran UMK tahun depan. Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnakersos, Drs Amin Latief. “Kami menemukan solusi yang terbaik dalam rapat tersebut, dan seluruh anggota Dewan Pengupahan setuju dengan keputusan tersebut,” terang Amin kepada Balikpapan Pos.
Hanya saja, ditanya keputusan apa yang dibuat dan berapa rencana besaran UMK 2013, Amin enggan membeberkan secara rinci. Hanya saja, ia menyebut sudah sesuai dengan standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Kota Minyak. “Belum bisa kami buka Mas, namun semua Dewan Pengupahan setuju. Keputusan kita ambil dari KHL yang sebelumnya sudah dihitung dari pembiayaan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari,” katanya.
Sebelum menentukan KHL, diakuinya sudah dilakukan survei. Jika melihat Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Nomor 13 Tahun 2012, tentang Komponen dan Tahapan Pelaksanaan KHL disebutkan setidaknya ada sekira 60 item KHL yang akan disurvei Dewan Pengupahan. Di antaranya sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, transfortasi dan lainnya.
Misalnya, Amin mencontohkan, bahwa ada kebutuhan sembako yang disurvei pada enam pasar tradisional maupun modern yang ada di Balikpapan. Dari survei masalah pangan, sandang dan papan telah disimpulkan dengan pendapatan gaji atau upah pegawai minimal seperti UMK 2013 yang akan ditetpakan nantinya. Maka masih masyarakat masih bisa menabung sekira 2 persen dari pendapatannya tersebut “Dengan nominal tersebut dan sudah disurvei hasilnya kebutuhan masyarkat bisa terpenuhi dengan sisa gaji 2 persen,” terangnya.
Namun, saat ditanya kembali berapa nilai gaji atau pendapatan yang jadi perbandingan sehingga masyarakat bisa menabung sekira 2 persen. Apakah lebih tinggi dibandingkan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang diputuskan gubernur Rp1,7 juta lebih. Lagi-lagi Amin menutup rapat informasi tersebut kepada publik. “Belum, ini masih proses pembahasan,” terang Staf Ahli Wali Kota Bidang Sosial ini.
Saat ini, pihaknya belum menerima Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim terakit UMP 2013. Sementara ini,Dewan Pengupahan masih menunggu SK Gubernur tersebut. Jika SK Gubernur sudah turun, sambung dia, maka ditindaklanjuti kembali untuk memastikan UMK Balikpapan 2013. “Kita tunggu SK, yang penting kami sudah mempersiapkan standar pendapatan dan semua setuju dengan nominalnya.
Pendapatan sesuai dengan KHL dan pegawai pun bisa menabung sebanyak 2 persen tiap bulannya dan kami sekarang tinggal menunggu SK Gubernur saja,” pungkas Amin Latif. Sekadar informasi, UMP Kaltim tahun 2012 ini hanya Rp1.177.000. Mengalami kenaikan berkisar 50 persen pada tahun 2013 nanti. Biasanya, Upah Minimum Kota (UMK), seperti di Balikpapan lebih tinggi dibandingkan UMP Kaltim.
Tahun 2012 ini saja, UMK Balikpapan Rp1.250.000. Artinya, bukan tidak mungkin UMK Balikpapan melebihi Rp1,7 juta tahun depan. Selain itu, kenaik UMK memang diinginkan masyarkat. Mengingat ada rencana pemerintah menaikkan Tarif Dasar Listrik (TDL)-kini diganti istilah Tarif Tenaga Listrik (TTL) semenjak Dahlan Iskan menjabat Dirut PLN.(bp-8/die) 

sumber :  http://balikpapanpos.co.id/index.php?mib=berita.detail&id=82928

Tidak ada komentar:

Posting Komentar